jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono menyebut Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) mestinya menggunakan informasi personil dari pihaknya.
“Kalau ada muscab yang tidak menggunakan informasi DPN Peradi, maka dipastikan muscab itu tidak sah,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (30/5).
Dia menyebut awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jaksel pada Senin pagi. Kericuhan dipicu lantaran pihak panitia muscab menolak sejumlah advokat nan notabene merupakan personil DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di informasi DPN Peradi.
“Ada personil dalam jumlah nan tidak sedikit itu dilarang masuk lantaran argumen tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana," kata Dwiyanto.
Masalahnya, lanjut Dwi, informasi nan dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel itu buatan mereka sendiri dan entah diperoleh dari mana.
Namun, nan pasti itu menyalahi ketentuan alias aturan. Pasalnya, informasi personil untuk muscab kudu menggunakan informasi personil dari DPN Peradi.
Dia menjelaskan informasi keanggotaan advokat nan digunakan untuk muscab itu kudu menggunakan dari DPN Peradi.
Sebab, DPN Peradi nan diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun informasi personil Peradi.