Mantan Ketua MK Sebut Putusan PTUN atas Gugatan Fadel Sudah Lampaui Kewenangan

Trending 4 days ago

Mantan Ketua MK Sebut Putusan PTUN atas Gugatan Fadel Sudah Lampaui Kewenangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Hamdan Zoelva. Foto: JPN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah bertindak melampaui kewenangan dengan mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah alias DPD.

Hamdan beranggapan PTUN tidak mempunyai kewenangan mengadili keputusan politik kebanyakan personil DPD.

“Keputusan PTUN itu melampaui kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata upaya negara),” ujar Hamdan sebagaimana keterangan tertulis, Jumat (26/5).

Ahli norma nan turut merumuskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK itu menegaskan lingkup kewenangan PTUN adalah keputusan pejabat tata upaya negara alias TUN.

Adapun hasil paripurna DPD nan digugat Fadel adalah bukan termasuk kategori keputusan TUN buatan pejabat tata upaya negara.

“Ini bukan keputusan pejabat TUN, tetapi keputusan kebanyakan personil DPD. Jadi, tidak bisa digugat,” tuturnya.

Sebelumnya sejumlah master tata negara juga mengkritisi putusan PTUN Jakarta nan mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas hasil keputusan sidang paripurna DPD tentang penarikan senator asal Gorontalo itu dari kedudukan wakil ketua MPR.

Ahli norma tata negara Margarito Kamis menyebut keputusan PTUN Jakarta nan mengabulkan gugatan Fadel tersebut membahayakan sistem ketatanegaraan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva beranggapan PTUN tidak mempunyai kewenangan mengadili keputusan politik kebanyakan personil DPD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

More
Source JPNN
JPNN
Top