jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Dia menyebut bakal ada tindakan unjuk rasa para pekerja di 38 provinsi seluruh Indonesia nan bakal dimulai pada 31 Mei 2023.
“Saya bakal keliling di seluruh daerah. Kami persiapkan tindakan besar-besaran. Kami bakal minta setiap Gubernur memberikan rekomendasi untuk menolak RUU Kesehatan,” tegas Said Iqbal saat ditemui pada kegiatan Seminar Kesehatan Nasional, Kamis (25/5/).
Pasal 425 draft RUU Kesehatan menyatakan BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
“BPJS ini kudu diselamatkan, RUU ini menjadikan BPJS bakal di bawah Menteri, lezat saja Menteri ngatur-ngatur, lah uang-uang kita!” katanya.
Dia melanjutkan, BPJS adalah lembaga wali amanah nan lembaganya tidak di bawah presiden dan menteri.
Badan nan dibentuk oleh perintah konstitusi. BPJS itu satu persennya dibayar buruh, 4% dibayar pengusaha, apalagi biaya PBI sampai Rp 48 trilliun, Tidak bisa Menteri kelola biaya tersebut.
Ada prinsip dalam BPJS nan disebut prinsip kontingensi. Kalau terjadi sesuatu kekurangan anggaran pada BPJS, maka Presiden nan memutuskan kekurangan anggaran itu.
Menurut dia, Presiden sebagai kepala negara punya kewenangan mengambil alih ketika darurat. Misalnya musibah alam, alias pandemi penyakit seperti covid.