jpnn.com, SUKABUMI - Bea Cukai memberikan asistensi tentang cukai berbareng pemerintah daerah di daerah Sukabumi, Sidoarjo, Sampang, dan Ambon.
Kegiatan tersebut bermaksud mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan asistensi ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
“Asistensi dan sosialisasi ini dilakukan agar meningkatkan pemahaman penduduk dan pelaku upaya di bagian cukai tentang peraturan di bagian cukai khususnya rokok, serta untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah setempat khususnya Satpol PP,” kata Hatta Wardhana, Jumat (19/5).
Di Sukabumi, Bea Cukai Bogor berbareng Satpol PP menggelar kegiatan berjudul 'Sosialisasi Pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Masyarakat Gunung Puyuh' pada 10-11 Mei 2023.
Kegiatan ini diikuti penduduk dan pemilik warung di Kecamatan Cikole, Kabupaten Sukabumi.
Hatta mengatakan materi nan disampaikan seputar pengenalan ciri-ciri rokok terlarangan dan gimana mengidentifikasi pita cukai palsu.
“Ciri-ciri rokok terlarangan itu ada lima, ialah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” beber Hatta.